Debt Collector di Sukabumi Tewas Ditangan Nasabah, dan Serangkaian Kisah Lainnya



Sukabumi,Tebing Media.OnlineMisteri mayat pria yang ditemukan di Sungai Cipelang Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (18/11/2023) terungkap.

Pria tersebut adalah RS (37) seorang debt collector bank keliling atau biasa di tempat itu disebut bank emok.

Ternyata, RS tewas oleh seorang nasabahnya, seorang ibu muda berinisial PS (28) asal Kampung Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang.


Sang debt collector tewas dihabisi oleh PS saat menagih utang sebanyak Rp 3,5 juta.

Setelah menghabisi debt collector atau penagih utang bank keliling, mamah muda itu membuang mayat korban dengan bantuan anaknya.

Mayat korban kemudian ditemukan di Sungai Cipelang, Sabtu (18/11/2023).


Dia sudah ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, Ari Setyawa. Wibowo mengungkapkan, dugaan pembunuhan berawal adanya laporan pada Rabu (15/11) ke pihaknya hilangnya seorang warga Baros yang sehari-hari bekerja sebagai penagih utang (Bank keliling).

Dari adanya laporan tersebut, pihakya mengarahkan personel untuk membantu pencarian mencari informasi tentang keberadaannya.


Dari keterangan, bahwa sebelumnya pada Senin (13/11), korban sempat izin kepada keluarganya untuk pergi bekerja.

Salah satunya, target penagihan akan dilakukan terhadap pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat malam (17/11) langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di kampung Lio Santa Rt 03/01, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dan langsung melakukan penggeledahan," jelas Ari, Senin (20/11/2023).

"Di situlah terungkap, korban pada saat itu menagih utang, dari keterangan terduga pelaku bahwa korban sempat menendang (pelaku), mau menampar tapi sama terduga pelaku ditangkis kemudian mendorong jatuh, pada saat jatuh itulah dicekik menggunakan sabuk," tutur Ari.

Kemudian setelah itu, pada kondisi sudah lemas, terduga langsung mengambil besi dan kembali digunakan untuk memukul korban di bagian kepala belakang.


"Setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar. Pada hari selasa pukul 20:00 WIB terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang korban yang berada dalam kasur dan sprei ke sungai Cipelang," ucapnya.

Pada hari itu juga petugas Kepolisian langsung melakukan penyisiran di Sungai Cipelang dan ditemukan Kasur beserta Sprei yang diduga digunakan untuk membungkus jasad korban.

"Tak lama setelah itu korban ditemukan Sabtu (18/11) pagi dan kita langsung evakuasi ke RSUD Syamsudin SH," kata Ari.


Dari keterangan, motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang sebesar Rp.3,5 juta.

Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun.

"Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkas Ari.


Wanita Diculik Karena Suami Kemplang Utang


Seorang wanita bernama Maya Ramasari (35), warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau menjadi korban penculikan debt collector, beberapa waktu lalu.

Maya Ramasari diculik empat orang debt collector. Para pelaku kini sudah diringkus Polres Rohil.

Maya diculik lantaran Sumilan (41) memiliki utang Rp100 juta dan belum dibayar.


"Sekitar Rp 100 juta (utang suami korban)," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (26/10/2023).

Sumilan diduga meminjam uang kepada rentenir.

"Kalau di bank pasti ada jaminan," kata Andrian.

Orang yang memberi pinjaman kepada Sumilan diduga mengerahkan debt collector untuk penagihan lantaran utang yang tidak kunjung dibayar.

Para pelaku atau debt collector itu menyusun rencana untuk menculik istri Sumilan.


Setelah berhasilkan melakukan aksinya, Maya dikurung di kamar rumah salah satu pelaku.

Lebih lanjut, Andrian mengatakan belum berhasil menangkap salah satu pelaku lainnya, yaitu DH (46).

DH adalah guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohol.


Kini, DH ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO.

"Belum tertangkap," kata Andrian.


Kronologi


Sebelumnya diberitakan, keempat pelaku yang ditangkap ada tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan seorang wanita berinisial PH (54).

"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian.


Aksi penculikan dilakukan pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB. Keempat pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan (41).

Saat beraksi, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.


Kemudian korban pergi mengantarkan pesanan toko buah tersebut.

Para pelaku kemudian bersembunyi, saat korban sampai di toko buah, para pelaku langsung menyergap dan korban dimasukkan ke dalam mobil.

Kemudian, korban dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar.

"Pelaku mengurung korban di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," sebut Andrian.


Suami korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023).

Kini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Sumber : Tribun



0 Komentar