Kabar Viral ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Saat Hendak Beri Makan, Sang Pemilik Kini Ditahan



 Tebing Media.Online Asisten rumah tangga (ART) asal Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Suprianda (27) meninggal dunia karena diterkam Harimau Sumatera.

Suprianda tewas diterkam Harimau Sumatera di rumah majikannya, AS, pada Sabtu (18/11/2023).

Rumah majikannya tersebut terletak di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.

Suprianda diterkam harimau ketika dirinya membersihkan kolam yang berada di rumah majikannya.


Hendak Beri Makan


Adik korban, Hanifah (26) menjelaskan kronologi ditemukannya Suprianda setelah diterkam Harimau Sumatera tersebut.

Hanifah mengatakan, kakaknya itu mendapatkan tugas memberi makan Harimau Sumatera tersebut setiap hari pukul 10.00 Wita.

Pada Sabtu pagi, Suprianda pun berangkat ke rumah majikannya untuk memberi makan hewan buas tersebut.

Ia juga datang bersama sang istri dan tiba pada pukul 10.30 Wita.


Biasanya, kata Hanifah, Suprianda mengajak istrinya untuk masuk ke rumah mewah tersebut.

Tetapi, kala itu, Suprianda meminta istrinya untuk menunggu di luar.

"Dia bilang tunggu saja. Tidak akan lama. Karena mereka mau ke acara nikahan teman," jelas Hanifah pada Sabtu.

Kemudian, istri korban pun menunggu di luar hingga pukul 13.30.

Curiga suaminya tak kunjung keluar, istri korban pun mulai merasa khawatir dan menyusul melalui akses rahasia yang pernah ditunjukkan.


Ketika sampai di dalam, istri korban yang tengah hamil itu histeris karena mendapati tubuh Suprianda berlumuran darah.

Posisi Suprianda saat ditemukan yaitu berada di dalam kandang Harimau Sumatera tersebut.

Menurut Hanifah, kandang Harimau Sumatera tersebut memiliki dua pintu.


Diduga, satu pintu yang berada di kandang tersebut tidak terkunci sehingga Harimau Sumatera tersebut bisa keluar dan menerkam korban.


Majikan Ditahan


Atas peristiwa tersebut, majikan korban, AS kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," kata Yusuf pada Minggu (20/11/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS ternyata tidak memiliki izin untuk memelihara Harimau Sumatera tersebut.


"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi hewan buas tersebut.

"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.

AS pun kini terancam hukuman pidana, baik karena kelalaiannya maupun karena tidak memiliki izin kepemilikan harimau.

"Pelaku kita proses ini baik kelalaian dan izin," kata Yusuf.

Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.


Harimau Dievakuasi


Sementara itu, harimau Sumatera milik AS kini dievakuasi oleh BKSDA Kalimantan Timur.

Kepala BKSDA Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto mengatakan, harimau itu dibawa ke Balai Konservasi PT Gunung Bayan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di sana, harimau tersebut akan menjalani pemeriksaan menyeluruh termasuk uji DNA untuk memastikan jenisnya.

"Sampel DNA akan kami kirim ke Jakarta. Hasilnya akan keluar satu minggu ke depan," jelas Ari Wibawanto, Minggu.

Dugaan sementara, Harimau Sumatera tersebut sudah berusia 10 tahun.

"Kondisinya sehat dengan bobot kurang lebih 100 kilogram lebih. Panjang 1,8 meter, tinggi 1 meter," imbuhnya.


Ari Wibawanto juga menegaskan,  harimau tersebut akan diobservasi hingga mampu hidup di alam liar kembali.

"Jadi tidak ditembak mati. Karena serangan agresif itu adalah sifat liar dia.

"Makanya dengan alasan apapun harimau tidak bisa dipelihara secara pribadi," tegasnya pascaevakuasi.


Sumber : Tribun

0 Komentar